HUKUM MELAKUKAN HAJI UNTUK ORANG LAIN
Adapun dasar diperbolehkannya melakukan haji untuk orang lain adalah hadits ini :
Seorang wanita dari suku Khats’am berkata : “Ya Rasulullah, seseungguhnya kewajiban dari ALLAH terhadap hamba-Nya untuk berhaji telah mewajibkan pula terhadap ayahku yang tua renta, yang tidak bisa duduk dengan baik diatas kendaraannya, bolehkah aku berhaji untuknya? Rasulullah SAW menjawab : ‘ya’ (HR Muslim)
Semoga bermanfaat, amin
Hadits diambil dari kitab : HADITS SHAHIH AL JAMIUS SHAHIH BUKHARI MUSLIM karangan Hussein Bahreisj. ©
Tidak ada komentar:
Posting Komentar