Total Tayangan Halaman

chiclet from feed burner

Senin, 28 Februari 2011

Hukum Melakukan Haji untuk orang lain


HUKUM MELAKUKAN HAJI UNTUK ORANG LAIN

Adapun dasar diperbolehkannya melakukan haji untuk orang lain adalah hadits ini :

Seorang wanita dari suku Khats’am berkata : “Ya Rasulullah, seseungguhnya kewajiban dari ALLAH terhadap hamba-Nya untuk berhaji telah mewajibkan pula terhadap ayahku yang tua renta, yang tidak bisa duduk dengan baik diatas kendaraannya, bolehkah aku berhaji untuknya? Rasulullah SAW menjawab : ‘ya’ (HR Muslim)

Semoga bermanfaat, amin

Hadits diambil dari kitab : HADITS SHAHIH AL JAMIUS SHAHIH BUKHARI MUSLIM karangan Hussein Bahreisj. ©

Tidak ada komentar:

Posting Komentar